METROPOLITAN.ID - Kembali terjadi kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana, kali ini datang dari suami penyanyi terknal tanah air BCL yakni Tiko Aryawardhana, berikut beberapa Fakta.
Tiko Aryawardhana yang menikah dengan BCL pada Desember 2023 itu dilaporkan atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan dana sebesar Rp 6,9 miliar.
Adapun Fakta Tiko Aryawardhana dilaporkan oleh mantan istri atas kasus penggelapan dana sebesar Rp 6,9 miliar.
Mantan istri Tiko melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 23 Juli 2023 yang lalu.
Duketahui sebelumnya Tiko bersama mantan istri yang pada saat itu masih berstatus suam istri mendirikian sebuah perusahaan di bidang F&B.
Berikut ini beberapa Fakta yang berhasil dikumpulkan terkait kasus dugaan penggelapan dana yang dilakukan oleh suami BCL, Tiko Aryawardhana.
Baca Juga: Suami BCL Tiko Aryawardhana Dilaporkan Atas Dugaan Penggelapan Uang Sebesar Rp 6,9 M
1. Kasus Dugaan Penggelapan Dana Tiko Aryawardhana Naik ke Penyidikan
Atas laporan yang dilayangkan mantan istri nya ke Polres Metro Jakarta Selatan, Tiko Aryawardhana dipolisikan terkait pasal 374 KUHP tentnag penggelapan dalam jabatan
Laporan tersebut dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro
Bintoro mengatakan kasus laporan tersebut sedang diselidiki oleh pihaknya, dan kasus itu sudah naik ke tahap penyidikan.
Baca Juga: Usai Dinikahi Tiko Aryawardhana, Momen Sungkem BCL ke Orang Tua Ashraf Sinclair Bikin Haru
"benar, saat ini masih dalam proses," kata Bintoro dalam keterangannya.