Senin, 22 Desember 2025

3 Fakta Terbaru Kasus Dugaan Penggelapan Sebesar Rp 6,9 M oleh Tiko Aryawardhana Suami BCL

- Rabu, 5 Juni 2024 | 12:58 WIB
3 Fakta Terbaru Kasus Dugaan Penggelapan Sebesar Rp 6,9 M oleh Tiko Aryawardhana Suami BCL (Instagram @tikoaryawardhana)
3 Fakta Terbaru Kasus Dugaan Penggelapan Sebesar Rp 6,9 M oleh Tiko Aryawardhana Suami BCL (Instagram @tikoaryawardhana)

"Sudah naik ke tahapan penyidikan," sambungnya.

2. Buat Perusahaan Bersama Mantan Istri

Kuasa hukum AW, Leo menjelaskan bahwa kliennya bersama dengan terlapor sebelumnya pernah mendirikan perusahaan di bidan F&B (makanan dan minuman) dengan nama PT AAS.

Peristiwa itu terjadi pada 2015-2021, pada saat it AW dan suami BCL itu sepakat mendirikan perusahaan yang dimana AW menjadi Komisaris dan Tiko menjadi Direktur.

"Awalnya klien kami dan TIko memutusan untuk mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman."

"Di mana pada saat itu klien kami menjadi komisaris, sementara Tiko menjadi direktur, tapi modal perusahaan seluruhnya dari klien kami," kata Leo

Leo mengatakan klienya yakni AW tidak terlalu ikut campur dalam mengurus usahanya itu bersama sang mantan suami, alasanya agar Tiko dapat bebas dalam mengurus perusahaan.

Dari situlah Leo mencurigai adanya celah untuk suami BCL itu melakukan tindak pidana.

3. Penggunaan Dana Rp 6,9 Miliar yang Mencurigakan

Kuasa hukum mantan istri Tiko Aryawardhana menemukan adanya kecurigaan dimana ditemukan dokumen profit and loss yang mencurigakan pada tahun 2021.

Dikatakan AW jugamendapatkan dugaan lapoan yang sudah dimanipulasi sebagai kamuflase untuk kondisi keuangan perusahaan.

"klien kami melakukan audit investigasi melalui auditor independen dan didapatkanlah adanya temuan perihal penggunaan dana sebesar Rp 6,9 Miliar yang tidak jelas peruntukannya." kata Kuasa hukum AW.***

Halaman:

Artikel Selanjutnya

Ariel NOAH Tepis Rumor Hamili BCL

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X