METROPOLITAN.ID - Musisi sekaligus penyanyi Virgoun ditangkap Polisi atas dugaan penyalahgunaan Narkoba.
Virgoun diamankan Polisi di kosannya yang berada di Ampera, Pasar Minggu, Jakarta Selatan sekitar pukul 01.00 pada Kamis, 20 Juni 2024.
Pelantun lagu Surat Cinta Untuk Starla itu kedapatan memilik narkoba jenis Sabu beserta alat hisapnya.
Saat penangkapan, mantan istri Inara Rusli, Virgoun diketahui sedang bersama seorang wanita dan didapati ada narkoba jenis Sabu saat penggerbekan oleh Polisi.
Penagkapan musisi tanah air terkait kasus narkoba itu dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Indrawienny Panjiyoga.
Baca Juga: Kejari Purwakarta Musnahkan Barang Bukti Kasus Narkoba, Ratusan Paket Sabu Gagal Beredar
Indra mengatakan dalam penggerebakan musisi Virgoun itu kedapatan ada seorang perempuan dan juga ditemukan narkoba jenis Sabu.
"Pertama seorang pria inisial VTP pekerjaan musisi dan yang kedua seorang perempuan atas nama PA," kata Indrawienny dalam keterangannya pada Jum'at, 21 Juni 2024.
"Barang bukti yang kami amankan dapatkan adalah narkotika jenis Sabu, untuk beratnya ada 1 klip kecil narkotika jenis sabu dan alat hisap," sambungnya.
Baca Juga: Kejari Kota Sukabumi Musnahkan Barang Bukti Perkara Narkoba, Mulai dari Sabu hingga Obat Keras
Adapun perempuan yang kedapatan bersama dengan Virgoun saat penggerebeka dikatan bukanlah seorang publik figur.
Saat penggerebekan terjadi, Virgoun bersama dengan perempuan yang bersamanya dikatakan tidak memberikan perlawanan.