Senin, 22 Desember 2025

Tidak Main-Main! Kurir Narkoba Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup oleh PN Cibinong

- Rabu, 5 Juni 2024 | 11:17 WIB
Hakim di PN Cibinong belum lama mengeluarkan putusan hukuman berat kepada tersangka dari kasus narkoba. (Devina/Metropolitan )
Hakim di PN Cibinong belum lama mengeluarkan putusan hukuman berat kepada tersangka dari kasus narkoba. (Devina/Metropolitan )

METROPOlTAN.ID - Pengadilan Negeri atau PN Cibinong mengeluarkan putusan terberat berupa hukuman penjara seumur hidup terkait kasus penyalahgunaan ataupun pengedaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) di Kabupaten Bogor.

Panitera Muda Pidana PN Cibinong, H. Nurjaman mengatakan bahwa hakim di PN Cibinong belum lama mengeluarkan putusan hukuman berat kepada tersangka dari kasus narkoba.

“Kasus narkoba yang kasusnya terjadi di tahun 2023 lalu dan putusannya di tanggal 30 Januari 2024 dengan hukuman seumur hidup,” kata Nurjaman pada Rabu, 5 Juni 2024.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Handphone Dengan Spesifikasi Layar Curved Terbaik pada Tahun 2024

Nurjaman menjelaskan bahwa tersangka ditangkap saat menjadi kurir yang tengah melakukan transaksi jual beli narkoba.

“Biasanya hukuman berat baik hukuman mati, seumur hidup atau dari barang buktinya sama peranan terdakwa apakah dia bandarnya,” ucapnya.

“(Di kasus ini) Iya barang buktinya banyak sabu hampir 30 kg, terdakwanya ini perantara jual beli narkoba (kurir),” tambahnya.

Baca Juga: Smartphone Kelas Menengah Terbaru, Huawei Nova 13 Lite Akan Segera Meluncur, Bocoran Spesifikasi Beredar

Namun demikian, Nurjaman juga menyebutkan bahwa ada upaya banding yang dilakukan oleh pihak tersangka setelah putusan seumur hidup dikeluarkan.

“Banding putusan 6 Maret 2024 dan sekarang lagi upaya hukum kasasi. Tunggu putusan kasasi dulu,” ucapnya.

“Soalnya di PN diputus seumur hidup, terus putusan banding 20 tahun dan sekarang lagi upaya hukum kasasi dan putusan kasasi belum keluar,” lanjutnya. (Devina Maranti)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X