METROPOLITAN.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengonfirmasi bahwa pasangan Sandra Dewi dan Harvey Moeis terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
Berdasarkan keterangan dari Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, Sandra Dewi dan Harvey Moeis memenuhi kriteria administratif yang ditetapkan pemerintah daerah untuk menjadi peserta PBI BPJS.
Keduanya tercatat sebagai warga DKI Jakarta yang memiliki KTP Jakarta dan bersedia untuk dirawat di kelas 3 sebagai peserta PBI.
Baca Juga: Ayahanda Jessica Iskandar Wafat, Prosesi Kremasi Berlangsung di Awal Tahun
"Keduanya terdaftar sejak 1 Maret 2018," kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, seperti dikutip dari suara.com pada Senin, 30 Desember 2024.
Dengan status tersebut, maka Sandra Dewi dan Harvey Moeis telah menikmati subsidi BPJS PBI dari pemerintah sejak tahun 2018, yang hingga kini sudah tercatat mencapai Rp6.112.000.
Subsidi tersebut mencakup pembayaran iuran yang sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah, baik untuk perawatan di rumah sakit maupun fasilitas kesehatan lainnya.
Baca Juga: PMI Kota Bogor Gelar Musyawarah Kerja Kota 2024, Ini yang Dibahas
Sebagai informasi, peserta BPJS PBI adalah segmen khusus yang disediakan oleh pemerintah untuk membantu warga miskin atau tidak mampu agar tetap mendapatkan akses layanan kesehatan.
Iuran untuk peserta BPJS PBI ini dibayarkan oleh pemerintah pusat, sedangkan untuk peserta BPJS Non PBI, mereka harus membayar iuran sesuai dengan kelas yang dipilih, baik untuk rawat inap maupun fasilitas kesehatan pertama (faskes).
Bagi peserta BPJS PBI, fasilitas yang tersedia terbatas pada kelas 3 untuk rawat inap. Namun, mereka tidak perlu membayar iuran bulanan karena seluruh biaya tersebut ditanggung oleh pemerintah.
Baca Juga: Lantai Dua Gedung Rektorat UIN Jakarta Dilalap Api, Kerugian Ditaksir hingga Rp200 Juta
Sebaliknya, peserta BPJS Non PBI dapat memilih kelas rawat inap yang sesuai dengan kemampuan mereka dan membayar iuran sesuai dengan kelas yang dipilih.
Selain itu, untuk memilih faskes pertama, peserta BPJS Non PBI memiliki kebebasan untuk memilih klinik atau puskesmas yang mereka inginkan.