Hanif menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan arahan kepada kepala dinas di daerah agar siap melakukan pembinaan, pengawasan, hingga penerbitan sanksi administratif kepada industri yang tidak taat aturan.
"Untuk praktik pembakaran terbuka (open burning), kami tidak memberikan toleransi. Kami sudah menutup tiga dari 16 tungku pembakar yang kami identifikasi, dan proses hukum tetap berjalan meskipun memerlukan waktu karena harus melibatkan pendapat ahli," ungkap Hanif.***