berita-hari-ini

Kronologi Ledakan Amunisi Kedaluwarsa di Garut, 13 Orang Jadi Korban

Senin, 12 Mei 2025 | 18:35 WIB
(Ilustrasi ledakan) Berikut kronologi dari ledakan amunisi kedaluwarsa yang menewaskan 13 orang di Garut (Freepik)

METROPOLITAN.ID - Tragedi memilukan mengguncang Garut, Jawa Barat. Sebuah ledakan amunisi kedaluwarsa milik TNI meletus di Desa Sagara, Kecamatan Cibalong, pada Senin pagi, 12 Mei 2025.

Peristiwa tragis ledakan amunisi kedaluwarsa ini merenggut nyawa 13 orang—empat di antaranya merupakan prajurit TNI, sementara sisanya adalah warga sipil yang diduga berada terlalu dekat dengan lokasi kejadian.

Ledakan amunisi kedaluwarsa tersebut terjadi saat proses pemusnahan bahan peledak yang sebenarnya dilakukan dengan prosedur ketat.

Baca Juga: Peringati Hari Raya Waisak 2025, BRI Peduli Salurkan Bantuan Sembako Bagi Ribuan Umat Buddha

Namun, nasib berkata lain—ledakan tak terduga justru mewarnai misi yang seharusnya aman.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayor Jenderal TNI Kristomei Sianturi, menyampaikan bahwa seluruh korban yang meninggal di tempat telah berhasil dievakuasi ke RSUD Pameungpeuk untuk proses autopsi dan penanganan jenazah lebih lanjut.

“Kami terus berkoordinasi dengan aparat terkait di tempat untuk mengamankan lokasi peledakan, dan meng-clear-kan lokasi tersebut karena kami khawatir masih ada ledakan-ledakan lainnya,” kata Sianturi dilansir Suara.com.

Baca Juga: Dominasi Budaya Korea: Globalisasi dan Imperialisme Budaya di Era Digital

Lebih lanjut, Kristomei menegaskan bahwa saat ini TNI fokus melakukan investigasi guna mengungkap penyebab pasti dari ledakan tersebut.

“Ke depan kami akan detilkan apa penyebab di balik ledakan tersebut,” kata Kristomei.

Sementara itu, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigadir Jenderal TNI Wahyu Yudhayana, menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi sekitar pukul 09.30 WIB.

Saat itu, personel dari Gudang Pusat Munisi III yang berada di bawah Pusat Peralatan TNI AD sedang melaksanakan pemusnahan amunisi yang sudah tidak layak pakai (afkir).

Baca Juga: Vivo S30 Pro Mini: Ponsel Kompak dengan Performa Tangguh, Ini Bocoran Spesifikasinya

Menurut Brigjen Wahyu, proses pemusnahan tersebut telah diawali dengan prosedur standar yang ketat, menggunakan dua lubang khusus sebagai tempat penghancuran amunisi.

Halaman:

Tags

Terkini