berita-hari-ini

Komisi XII DPR Soroti Ketimpangan Penindakan Tambang di Raja Ampat, Kritik Kementerian ESDM Tebang Pilih

Minggu, 8 Juni 2025 | 06:00 WIB
Bambang Hariyadi sampaikan kritik kepada Kementerian ESDM terkait penertiban tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat. (Sumber Internet)

METROPOLITAN.ID - Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Hariyadi, melontarkan kritik tajam terhadap Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang dianggap tidak adil dalam menangani aktivitas pertambangan di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Bambang menuding Kementerian ESDM, yang saat ini dipimpin oleh Bahlil Lahadalia, hanya bersikap tegas terhadap perusahaan milik negara, namun membiarkan perusahaan swasta asing tetap beroperasi di kawasan yang telah ditetapkan sebagai Warisan Dunia oleh UNESCO.

Menurutnya, kementerian hanya menghentikan sementara operasi PT Gag Nikel, anak usaha PT Antam. Sementara itu, tiga perusahaan swasta tambang nikel lainnya masih terus menjalankan aktivitas pertambangan tanpa gangguan.

Baca Juga: Dua Tahun Beroperasi, Gudang Produksi Arak Bali dan Ciu di Bogor Raup Jutaan Rupiah per Bulan

"Tiga perusahaan itu adalah PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Mulia Raymond Perkasa (MRP),” ujar Bambang mengutip dari Suara.com.

Ia menegaskan bahwa ketiga perusahaan tersebut justru lebih merusak kawasan konservasi wisata Raja Ampat. Ia juga menyebut PT ASP sebagai perusahaan yang diduga dimiliki investor asal Tiongkok.

"Yang kami lihat saat ini, hanya PT Gag Nikel yang ditindak, sementara tiga perusahaan swasta yang lebih parah tidak disentuh sama sekali," sambungnya Bambang.

Baca Juga: Menyala Damkar! Tangkap Sapi Ngamuk di Cibinong saat Akan Disembelih

Bambang menyebut, berdasarkan data yang diperoleh Komisi XII dari Kementerian Lingkungan Hidup, PT ASP yang merupakan perusahaan asal Tiongkok telah terindikasi melakukan pelanggaran hukum pidana karena menyebabkan pencemaran serta merusak ekosistem laut di area operasinya.

Sementara itu, PT KSM diketahui mulai membuka lahan tambang sejak 2023 dan telah memulai proses penambangan pada tahun 2024.

Lokasi konsesinya sangat dekat dengan kawasan konservasi Raja Ampat, sehingga dinilai memiliki potensi besar membahayakan keanekaragaman hayati di wilayah tersebut.

Baca Juga: Pemkab Purwakarta Gelar Serah Terima Jabatan Empat Kepala Dinas

Adapun PT MRP, menurutnya, baru melakukan pengeboran di sepuluh titik namun belum memiliki izin lingkungan yang sah.

Meski baru dalam tahap eksplorasi, aktivitas mereka tetap tergolong melanggar hukum karena tidak disertai dasar hukum yang memadai.

Halaman:

Tags

Terkini