Ia pun menyesalkan tindakan tegas pemerintah justru ditujukan kepada PT Gag Nikel—perusahaan milik negara—yang menurut informasi dari Kementerian Lingkungan Hidup hanya melakukan pelanggaran administratif ringan.
"Padahal, menurut informasi Kementerian Lingkungan Hidup yang disampaikan ke Komisi XII, PT Gag hanya melakukan pelanggaran minor dan dikenai kewajiban melakukan perbaikan terhadap pengawasan pengelolaan lingkungan dan juga wilayah operasinya agak jauh dari kawasan wisata Raja Ampat," jelasnya.
Baca Juga: Polisi Gerebek Gudang Produksi Miras Ilegal di Bogor, Produksi Arak Bali hingga Ciu
Bambang juga menjelaskan, PT Gag Nikel mengantongi izin Kontrak Karya (KK) yang statusnya lebih kuat secara hukum dibanding tiga perusahaan swasta lain yang hanya memiliki izin dari pemerintah daerah.
"Bahkan infonya PT KSM ijinnya diterbitkan oleh Bupati, dan Kontrak Karya PT GAG sudah terbit sebelum kabupaten Raja Ampat terbentuk. Tiga perusahaan swasta ini adalah perusak Raja Ampat. Diamnya negara terhadap mereka adalah bentuk pembiaran terhadap kehancuran ekosistem yang menjadi warisan dunia," tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Komisi XII DPR bersama Kementerian Lingkungan Hidup akan melakukan peninjauan langsung ke tiga lokasi tambang yang dimaksud untuk melakukan pemeriksaan di lapangan. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam.
"Raja Ampat bukan milik investor. Ini milik bangsa," tutup Bambang.