"Kebetulan kami sedang menyusun satu perda tentang Lembaga Adat Betawi. Nah, ini akan kami masukkan agar ondel-ondel tampil di tempat yang pantas untuk tampil. Intinya seperti itu," kata Rano.
Langkah ini juga ditujukan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait makna sebenarnya dari kesenian tradisional Betawi.
Ondel-ondel, yang kerap dikritik karena mengalami komodifikasi berlebihan, akan dikembalikan ke fungsi awalnya sebagai simbol budaya yang kaya nilai dan filosofi.
Pemprov DKI menegaskan bahwa pelarangan ondel-ondel digunakan untuk mengamen bukan bentuk pembatasan ekspresi, melainkan upaya penataan dan pelestarian warisan budaya agar tetap bermakna dan terhormat.