Minggu, 21 Desember 2025

Pemprov DKI Susun Perda, Ondel-Ondel Dilarang Jadi Alat Mengamen

- Minggu, 8 Juni 2025 | 20:09 WIB
Rano Karno sebut Pemprov DKI Jakarta bersama Lembaga Adat Masyarakat Betawi sedang merumuskan Perda terkait larangan penggunaan ondel-ondel untuk mengamen. (bintangplus.com)
Rano Karno sebut Pemprov DKI Jakarta bersama Lembaga Adat Masyarakat Betawi sedang merumuskan Perda terkait larangan penggunaan ondel-ondel untuk mengamen. (bintangplus.com)

METROPOLITAN.ID - Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno mengungkapkan bahwa pemerintah provinsi tengah membahas rancangan Peraturan Daerah (Perda) yang memuat larangan penggunaan Ondel-Ondel untuk mengamen.

Proses perumusan perda ini dilakukan Pemprov DKI Jakarta bersama Lembaga Adat Masyarakat Betawi.

"Sedang. Ini sebetulnya masuk ke dalam perda yang sedang kita susun. Lembaga adat masyarakat Betawi," ujar Rano Karno kepada wartawan, Minggu, 8 Juni 2025 dikutip dari Suara.com.

Baca Juga: Menjelajahi Pangandaran: 5 Destinasi Wisata Favorit yang Wajib Dikunjungi saat Liburan

Rano juga menjelaskan bahwa isi dari perda tersebut tidak hanya fokus pada ondel-ondel, namun juga mencakup berbagai seni tradisional Betawi lainnya.

"Nah inilah yang sedang kita susun perdanya. Karena itu komponen daripada artifisialnya, misalnya lenong, kemudian samra, kemudian termasuk ondel-ondel," jelasnya.

Pria yang akrab disapa Bang Doel itu menambahkan, pelarangan ini mendapat sambutan positif dari sejumlah tokoh adat dan budaya Betawi, karena dinilai sebagai langkah tepat dalam mengembalikan marwah kesenian tradisional.

"Masyarakat Betawi juga mengharapkan itu. Nah inilah sebetulnya harus kita ambil alih, pemerintahan ambil alih untuk menempatkan kegiatan atau kesenian kepada tempat yang baik," ujarnya.

Ketika ditanya kapan aturan tersebut akan resmi diterbitkan, Rano belum memberikan kepastian, namun berharap bisa rampung sebelum perayaan HUT ke-498 Jakarta pada 22 Juni mendatang.

"Sedang disusun. Mudah-mudahan sih sebelum ulang tahun ya," ujarnya singkat.

Baca Juga: PHRI Kota Bogor Harap Kementerian hingga Lembaga Ikut Diizinkan Gelar Rapat di Hotel

Sikap tegas terhadap penggunaan ondel-ondel sebagai alat mengamen juga disampaikan oleh Dinas Kebudayaan DKI Jakarta.

Kepala Dinas Kebudayaan Mochamad Miftahulloh Tamary mengatakan bahwa pemanfaatan ondel-ondel untuk tujuan mengamen merupakan pelanggaran aturan sekaligus mencederai nilai budaya Betawi.

"Pemanfaatan ondel-ondel untuk ngamen sangat kami tentang. Ondel-ondel itu ikon Budaya Betawi, bukan alat untuk mengemis di jalanan," tegasnya pada Senin, 2 Juni 2025.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X