Tahap 2 (24 Juni–11 Juli 2025): Khusus jalur Prestasi akademik dan non-akademik.
- Pendaftaran dan verifikasi: 24 Juni–1 Juli
- Masa sanggah: 24 Juni–2 Juli
- Tes minat bakat (untuk SMK) dan uji kompetensi (untuk SMA): 2–7 Juli
- Penetapan hasil seleksi: 8 Juli
- Pengumuman hasil: 9 Juli
- Daftar ulang: 10–11 Juli
Persyaratan Umum dan Jalur Seleksi
Calon peserta didik wajib memenuhi beberapa persyaratan umum, antara lain: usia maksimal 21 tahun per 1 Juli 2025, telah lulus dari SMP/MTs atau setara, serta persyaratan khusus untuk beberapa jurusan SMK sesuai program keahlian.
SPMB Jabar 2025 menyediakan empat jalur seleksi, yaitu:
Baca Juga: Kembangkan Potensi Desa, Kelompok Wanita Tani Ini Mampu Berinovasi Berkat Pemberdayaan BRI
-
Jalur Domisili (Rayonisasi): Peserta harus berdomisili sesuai wilayah administratif yang ditetapkan pemerintah daerah, dengan kepemilikan Kartu Keluarga (KK) minimal satu tahun sebelum pendaftaran. Nama orang tua harus konsisten di KK, rapor/ijazah, dan akta kelahiran. Dalam kondisi khusus, dapat menggunakan Surat Keterangan Domisili.
-
Jalur Afirmasi: Ditujukan bagi calon siswa dari keluarga kurang mampu yang memiliki bukti program bantuan pemerintah, serta penyandang disabilitas dengan kartu disabilitas atau surat keterangan dokter.
-
Jalur Prestasi (Tahap 2): Meliputi prestasi akademik (nilai rapor, piagam bidang sains dan riset) dan non-akademik (seni, olahraga, organisasi) dengan dokumen prestasi maksimal 3 tahun terakhir.
-
Jalur Mutasi: Untuk anak dari orang tua yang pindah tugas atau anak guru, yang wajib melampirkan surat penugasan atau pindah domisili resmi serta KK yang sesuai.
Mekanisme Pendaftaran
Baca Juga: 5 Warung Nasi Uduk di Jakarta Yang Buka 24 jam untuk Mengganjal Perut saat Tengah Malam