Dalam kasus ini, pihak kepolisian mengamankan sejumlah bukti berupa foto dan video tak senonoh yang menjadi alat ancaman dari MR terhadap IMT.
Kini, Muhammad Renald Kadri resmi ditahan di Polsek Cempaka Putih dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, yang menyebutkan:
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman untuk memberikan sesuatu, dijatuhi pidana penjara paling lama sembilan tahun.”
Polisi juga menyampaikan bahwa penyidikan masih berlangsung, dan tidak menutup kemungkinan adanya korban lain atau motif tambahan, termasuk eksploitasi relasi personal untuk keuntungan pribadi.