berita-hari-ini

Tragedi Pelecehan Seksual di Tebet: Guru Ngaji Cabuli 10 Santri Perempuan dengan Modus Pelajaran Hadas

Jumat, 4 Juli 2025 | 14:40 WIB
(Ilustrasi pelecehan seksual) Guru ngaji di Tebet ditangkap atas kasus pelecehan seksual kepada 10 santri

METROPOLITAN.ID - Kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang guru ngaji berinisial AF (54 tahun) di Tebet, Jakarta Selatan, menghebohkan masyarakat.

AF diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap sepuluh anak santri yang berusia antara 9 hingga 12 tahun.

Kejadian pelecehan seksual ini berlangsung sejak tahun 2021, namun baru terungkap setelah dua korban berani mengungkapkan pengalaman pahit mereka kepada orang tua masing-masing.

Laporan resmi kemudian disampaikan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 18 Juni 2025, dengan nomor laporan LP/B/2301/VI/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Jabar Bantah Isu Anggaran Rp370 Miliar untuk Studi Banding ke Bali, “Salah Besar!

Modus Operandi Pelaku: Pelajaran Tentang Hadas yang Menjadi Alibi

Menurut keterangan pihak kepolisian, AF memanfaatkan posisi dan kepercayaan sebagai guru ngaji dengan memberikan pelajaran tambahan mengenai hadas, yakni kondisi tidak suci dalam ajaran Islam.

Dalam proses mengajar, ia menggambar alat kelamin di papan tulis di depan para santri, kemudian melakukan pencabulan terhadap anak-anak tersebut secara bergantian di ruang tamu rumahnya, yang juga berfungsi sebagai tempat mengaji.

Pelaku memberikan iming-iming uang tunai sebesar Rp10.000 hingga Rp25.000 kepada korban agar mau menuruti perbuatannya.

Baca Juga: Video Detik-detik Kecelakaan Penyerang Andalan Liverpool Diogo Jota Beredar, Ini Kronologinya

Selain itu, AF mengancam akan menampar korban jika mereka berani melaporkan kejadian tersebut kepada orang lain.

Korban Semua Perempuan dan Mendapatkan Pendampingan Psikologis

Seluruh korban yang menjadi sasaran pencabulan adalah anak perempuan. Setelah kasus ini terungkap, para korban telah menjalani pemeriksaan medis (visum) dan mendapatkan pendampingan psikologis secara intensif guna membantu pemulihan trauma akibat kekerasan seksual yang dialami.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam keras tindakan bejat AF dan menuntut agar pelaku mendapat hukuman yang setimpal.

Halaman:

Tags

Terkini