METROPOLITAN.ID – Seorang Sekretaris Desa (Sekdes) Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, berinisial MGS, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Majalengka pada Rabu, 3 Juli 2025.
MGS diduga menggelapkan dana desa hingga ratusan juta rupiah demi kepentingan pribadi, termasuk untuk bermain judi online dan melakukan top up diamond game online.
“Hari ini, 3 Juli 2025, kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial MGS, Sekdes Cipaku. Yang bersangkutan menyalahgunakan keuangan Desa Cipaku Tahun Anggaran 2025,” ungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Majalengka, Hendra Prayoga, dalam konferensi pers.
Menurut Hendra, modus korupsi yang dilakukan tersangka adalah dengan mentransfer uang desa ke rekening pribadinya secara bertahap.
Ia merinci, total uang desa yang ditilap oleh tersangka MGS capai Rp 513.699.732. Uang tersebut digunakan oleh tersangka demi bermain judi online dan membeli diamond (Topup Diamond Game).
Meski MGS sempat mengembalikan sebagian dana sebesar Rp 65.400.000, sisa kerugian negara yang belum dikembalikan masih cukup besar, yakni Rp 448.315.756.
"Modusnya dilakukan secara bertahap sejak Februari hingga Maret 2025," pungkasnya
Penggunaan uang desa untuk keperluan top up diamond game menjadi sorotan publik. Banyak warganet mempertanyakan bagaimana bisa seorang aparatur desa tergoda permainan daring hingga menyalahgunakan dana publik.
Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa perbuatan MGS tidak hanya melanggar hukum pidana, namun juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap aparat desa yang seharusnya menjaga amanah pengelolaan anggaran.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik penyelewengan dana desa yang marak terjadi di berbagai wilayah Indonesia, terutama di era digital ketika akses terhadap platform judi online dan game semakin mudah.