METROPOLITAN.ID - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengungkap bahwa dirinya telah mendapat informasi sejak akhir 2024 bahwa Kejaksaan Agung tengah membidiknya dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Tom Lembong, yang sebelumnya menjabat sebagai Co-Captain Tim Pemenangan Nasional pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar pada Pilpres 2024, menduga pemrosesan kasus ini berkaitan dengan aktivitas politiknya.
"Saya sudah diberitahu dari akhir 2024 setelah saya resmi bergabung sebagai salah satu tim kampanye nasional sebuah pasangan capres-cawapres yang berseberangan dengan penguasa, bahwa kejaksaan sedang membidik sebuah kasus terhadap saya terkait importasi gula," ujar Tom saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (01/07/25) dikutip dari Suara.com.
Baca Juga: Viral Wanita Diduga Curi 3 Kue di Holland Bakery, Aksinya Terekam CCTV
Menurutnya, sejak masa kampanye hingga setelah Pilpres 2024, ia terus menerima informasi bahwa Kejaksaan Agung tetap mengincar dirinya dalam perkara tersebut.
Ia menyatakan bahwa kebijakan impor gula yang dilakukannya bertujuan untuk menjaga kestabilan harga pangan saat itu.
Lebih lanjut, Tom menjelaskan bahwa ia mencoba bersikap kooperatif selama proses penyelidikan.
Bahkan, saat terjadi pergantian presiden dan wakil presiden di tengah penyelidikan, ia sempat bertanya-tanya apakah proses hukum ini akan berlanjut.
"Tapi tentunya tidak sampai dua minggu setelah presiden dilantik, saya diberitahu saya dinyatakan sebagai tersangka dan pada saat itu juga langsung ditahan," tegas Tom.
Baca Juga: Putusan MA Final! Kasasi Ditolak, Harvey Moeis Tetap Divonis 20 Tahun Penjara
Jaksa: Negara Rugi Rp515 Miliar akibat Kebijakan Impor Gula
Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan bahwa Tom Lembong diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp515,4 miliar dari total kerugian negara senilai Rp578,1 miliar dalam kasus impor gula tahun 2015–2016.
Angka tersebut didasarkan pada audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan laporan Nomor PE.03/R/S-51/D5/01/2025 tertanggal 20 Januari 2025.
Jaksa menjelaskan bahwa Tom memberikan izin impor gula kristal mentah (GKM) kepada sejumlah perusahaan swasta yang tidak memiliki hak untuk mengolahnya menjadi gula kristal putih (GKP). Padahal, perusahaan-perusahaan tersebut tercatat sebagai produsen gula rafinasi.