berita-hari-ini

Viral Isu Gibran Pindah Kantor ke Papua Diluruskan, Yusril: Yang Berkantor Adalah Badan Khusus Pembangunan

Rabu, 9 Juli 2025 | 14:15 WIB
Yusril Ihza Mahendra meluruskan kabar Gibran Rakabuming Raka yang ditugaskan dan berkantor ke Papua. (Suara.com)

METROPOLITAN.ID - Jagat media sosial dan pemberitaan nasional sempat ramai oleh kabar yang menyebut Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan berkantor di Papua.

Namun, informasi tersebut dibantah langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumhamimipas), Yusril Ihza Mahendra, yang menyebutnya sebagai bentuk kesalahpahaman pemberitaan.

Yusril menegaskan bahwa bukan Wakil Presiden secara pribadi yang akan berkantor di Papua, melainkan Kesekretariatan dan pelaksana Badan Khusus Percepatan Pembangunan Papua, yang dipimpin langsung oleh Gibran dalam kapasitasnya sebagai Ketua.

Baca Juga: Kawal Anak Sakit di Jalur Puncak Bogor, Patwal Diadang Pengendara Mobil hingga Terjadi Keributan

“Jadi yang berkantor di Papua adalah kesekretariatan dan personalia pelaksana dari Badan Khusus yang diketuai oleh Wakil Presiden itu. Apabila Wakil Presiden dan para menteri anggota badan itu sedang berada di Papua, tentu mereka dapat berkantor di Kesekretariatan Badan Khusus tersebut. Jadi bukan Wakil Presiden akan berkantor di Papua, apalagi akan pindah kantor ke Papua,” tegas Yusril dalam keterangannya, Rabu (08/07/25) melansir melalui laman Suara.com.

Klarifikasi ini disampaikan Yusril untuk meluruskan interpretasi keliru atas pernyataannya dalam Laporan Tahunan Komnas HAM pada 2 Juli 2025 lalu, yang sempat ditafsirkan bahwa Wapres akan berkantor permanen di Papua.

Yusril menyebut dasar hukum penugasan Gibran sangat kuat, yakni Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua, yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2022.

Baca Juga: Liburan Seru Bareng Keluarga? Ini Tempat Berenang Favorit di Ponorogo

Dalam Perpres tersebut, dibentuk Badan Khusus Percepatan Pembangunan Papua, yang diketuai oleh Wakil Presiden dan beranggotakan sejumlah menteri seperti Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, serta perwakilan dari provinsi-provinsi di Papua.

Tujuan utama badan ini adalah melakukan sinkronisasi, harmonisasi, dan koordinasi lintas sektor untuk mempercepat pembangunan Papua secara efektif dan terarah.

Yusril juga menegaskan bahwa secara konstitusional, tidak dimungkinkan bagi seorang wakil presiden memindahkan kantor resmi dari ibu kota negara.

“Tidak mungkin wakil presiden akan pindah kantor ke Papua sebagaimana diberitakan oleh beberapa media,” kata Yusril.

Meski begitu, sebagai Ketua Badan Khusus, Wapres Gibran dapat menggunakan kantor kesekretariatan di Jayapura saat memimpin rapat atau melakukan koordinasi langsung di lapangan.

Hal ini diperjelas juga oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, bahwa kantor tersebut bukan kantor tetap Wapres, melainkan kantor operasional untuk mendukung kegiatan badan.

Halaman:

Tags

Terkini