METROPOLITAN.ID - Usulan pemakzulan Wakil Presiden atau Wapres Gibran Rakabuming Raka semakin menguat di arena politik Indonesia.
Forum Purnawirawan Prajurit TNI kembali menyerukan agar Mahkamah Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memproses pemberhentian Gibran.
Mengutip suara.com, berikut ini adalah lima fakta usulan pemakzulan Gibran sebagai wapres yang terus memanas.
Baca Juga: Pemotor di Sukabuni Terperosok ke Jurang, Korban Meninggal di Tempat
1. Jokowi Anggap Biasa dalam Demokrasi
Mantan Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa semakin banyak pihak menyuarakan pemakzulan merupakan bagian dari dinamika demokrasi.
Ia menilai aspirasi tersebut sah asalkan dijalankan sesuai mekanisme konstitusional.
2. Sejarah Soeharto Terdaksa Mundur
Fenomena ini menimbulkan kesan deja vu karena semasa Orde Baru, Presiden Soeharto juga harus mundur akibat tekanan publik dan politik yang memuncak pada 1998.
3. Mekanisme Proses Pemakzulan
Menurut UU MPR No. 1 Tahun 2024 (Pasal 125–126), pemakzulan hanya bisa dilakukan oleh MPR atas usul DPR dan setelah melalui proses verifikasi hukum oleh Mahkamah Konstitusi.
Dengan kata lain, pemakzulan Gibran harus melewati sequence politik dan hukum yang cukup panjang.
4. Surat Resmi Forum Purnawirawan TNI
Dalam surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025, Forum tersebut mendesak DPR, DPD, dan MPR untuk mulai proses pemakzulan karena menilai Gibran tidak sah menduduki jabatan dan melanggar prinsip demokrasi serta tata kelola pemerintahan.
Baca Juga: Xiaomi Pad 7S Pro Bawa Pengisian Cepat 120W, Ini Detail Bocoran Spesifikasinya
5. Sudah Masuk Parlemen
Sekjen DPR RI, Indra Iskandar, telah memastikan surat usulan telah diterima dan diteruskan ke pimpinan DPR.
Namun, hingga kini belum ada pembahasan formal karena DPR sedang memasuki masa reses.