berita-hari-ini

PT Sari Kreasi Boga Digugat PKPU Rp2 Miliar oleh Perusahaan Pinjol, Ini Daftar Pemilik Perusahaan Kebab Turki Baba Rafi

Minggu, 13 Juli 2025 | 19:00 WIB
Pertanyaan siapa pemilik Kebab Turki Baba Rafi mencuat di khalayak ramai usai PT Sari Kreasi Boga digugat oleh salah satu perusahaan pinjol. (babarafi.co.id)

METROPOLITAN.ID - PT Sari Kreasi Boga Tbk (RAFI), pengelola jaringan waralaba Kebab Turki Baba Rafi, menghadapi gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) senilai Rp2 miliar yang diajukan oleh perusahaan teknologi finansial (fintech) atau pinjaman online (pinjol) PT Creative Mobile Adventure.

Gugatan tersebut telah resmi terdaftar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 181/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst pada 26 Juni 2025.

Manajemen PT Sari Kreasi Boga Tbk mengonfirmasi perkara ini melalui surat resmi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI). Dalam keterangannya, pihak RAFI menegaskan bahwa relasi dengan PT Creative Mobile Adventure murni hubungan bisnis, tanpa adanya afiliasi institusional maupun personal.

Baca Juga: Apa Itu Riders Musisi? Viral Gara-Gara Disebut oleh Ari Lasso

Gugatan tersebut dilatarbelakangi oleh fasilitas pembiayaan faktur (invoice financing) senilai Rp2 miliar yang diperoleh RAFI dengan tenor dua bulan dan bunga sebesar 4 persen per 60 hari. Dana tersebut digunakan untuk pembiayaan proyek jangka pendek.

Namun, jatuh tempo pembayaran pada Maret 2025 mengalami keterlambatan karena pembayaran dari sejumlah klien RAFI juga mengalami penundaan.

Pihak manajemen menyampaikan bahwa perusahaan telah menerapkan prinsip kehati-hatian dalam mengelola arus kas, termasuk dalam perencanaan pendanaan berbasis proyek dan sumber pemasukan.

Baca Juga: 4 Rekomendasi Shockbreaker Belakang Motor Matic Harga Terjangkau namun Berkualitas

Kendati tengah menghadapi proses hukum, RAFI memastikan gugatan ini tidak mengganggu jalannya operasional perusahaan.

"Saat ini, tidak berdampak pada kegiatan operasional usaha Perseroan," tulis manajemen dalam surat yang ditandatangani Direktur Utama Eko Pujianto dan Sekretaris Perusahaan Chrysma Husnia Aini, tertanggal 9 Juli 2025.

Pihak perusahaan juga menginformasikan bahwa mereka telah menunjuk kuasa hukum dan sedang melakukan upaya maksimal untuk menyelesaikan perkara ini secara damai agar gugatan PKPU tidak berlanjut ke proses pengadilan.

"Perseroan telah melakukan upaya penyelesaian yang maksimal bersama PT Creative Mobile Adventure untuk tercapainya kesepakatan bersama dan perdamaian," tulis manajemen.

Baca Juga: F4 Reuni Setelah 12 Tahun Vakum, Siap Gelar Tur Dunia 2026

 

Halaman:

Tags

Terkini