Sementara itu, PT Baba Rafi Internasional sebagai pemegang merek dagang Kebab Turki Baba Rafi turut memberikan pernyataan.
Mereka menegaskan tidak memiliki keterkaitan dengan gugatan PKPU yang diajukan kepada RAFI.
"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan antara PT Sari Kreasi Boga Tbk (RAFI) dengan pihak terkait," ujar Vice President PT Baba Rafi Internasional, Indra Sukmanahadi.
"Namun dapat kami tegaskan bahwa PT Baba Rafi Internasional tidak terafiliasi secara kepemilikan maupun tanggung jawab dalam perkara PKPU tersebut," lanjutnya.
Baca Juga: Lansia Tewas Tenggelam di Danau Klapanunggal Bogor, Polisi Sebut Tak Ada Tanda Kekerasan
Isu ini turut membuka kembali perhatian publik terhadap kepemilikan merek Kebab Turki Baba Rafi.
Diketahui, bisnis ini pertama kali dirintis oleh Hendy Setiono dan Nilamsari pada 2003 saat keduanya masih berstatus suami istri.
Namun, setelah perceraian mereka pada 2017, kepemilikan usaha pun terpecah.
Saat ini, PT Sari Kreasi Boga Tbk (RAFI) berada di bawah kendali Nilamsari dan resmi melantai di Bursa Efek Indonesia pada 5 Agustus 2022. Sedangkan Hendy Setiono mengelola PT Baba Rafi Internasional.
Berdasarkan laporan keuangan terbaru RAFI, susunan pemegang saham mayoritas perusahaan adalah sebagai berikut:
- PT Globalasia Capital Investama: 38,36 persen
- Jadug Trimulyo Ainul Amri: 13,47 persen
- Yuni Ayuningsih: 6,27 persen
Total kepemilikan ketiga pihak ini mencapai 58,1 persen. Sisanya, sebesar 41,9 persen saham dimiliki oleh publik.