berita-hari-ini

Kuasa Hukum Dahlan Iskan Pertanyakan Status Tersangka, Ini Pernyataan Resminya

Senin, 14 Juli 2025 | 16:29 WIB
Dahlan Iskan (Instagram Dahlan Iskan)


METROPOLITAN.ID
- Kuasa Hukum Dahlan Iskan (DI), Johanes Dipa angkat suara soal kabar penetapan tersangka kliennya.

Ia menyampaikan beberapa hal yang patut menjadi perhatian dan pertanyaan publik.

"Dalam laporan yang dimuat oleh Tempo, disebutkan bahwa Bapak DI telah berstatus tersangka. Pertanyaannya, sumber dari informasi tersebut berasal dari mana? Sebab sampai hari ini tidak ada pernyataan resmi dari kepolisian, maupun dari kejaksaan yang harusnya menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)," kata Johanes Dipa dalam keterangan persnya, Minggu, 13 Juli 2025.

Menurutnya, pemberitaan terkait Dahlan Iskan menjadi tersangka itu bersumber dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Sehingga, ia menilai perlu dipertanyakan siapa yang memberikan SP2HP tersebut kepada media Tempo yang pertama kali menyebarkan berita penetapan tersangka tersebut.

"Mengingat SP2HP sejatinya merupakan dokumen yang ditujukan khusus kepada pelapor," ungkapnya.

Johanes Dipa juga mengaku heran lantaran kuasa hukum pelapor secara tegas menyatakan bahwa SP2HP yang mereka terima hanya menyebutkan satu tersangka, yakni NW, tidak ada nama Dahlan Iskan di dalamnya.

"Kami tidak mempersoalkan apakah Tempo melakukan cek dan ricek secara memadai kepada pihak Bapak DI, itu urusan ketaatan Tempo pada kode etik jurnalistik. Tapi apakah Tempo sudah cek dan ricek kepada pihak Jawa Pos sendiri atau kuasa hukumnya (selaku pelapor) terkait isi SP2HP tersebut. Juga apakah Tempo sudah melakukan konfirmasi resmi pada kepolisian yang menerbitkan SP2HP tersebut," sambungnya.

Ia menilai seharusnya media tersebut melakukan konfirmasi dan klarifikasi secara mendalam sebelum menyiarkan informasi yang begitu serius dan dapat mencemarkan nama baik seseorang.

"Jika tidak, maka patut dipertanyakan integritas pemberitaan tersebut dan sejauh mana prinsip cover both sides yang dijalankan Tempo. Dan patut dipertanyakan apa tendensi Tempo melakukan hal tersebut. Mengingat secara legal, ada kaitan kepemilikan perusahaan antara Tempo dan Jawa Pos sebagai pelapor," jelasnya.

Selain itu, ia mengungkapkan bahwa fakta lain adalah kehadiran pihak pelapor beserta kuasa hukumnya dalam acara Serah Terima Jabatan Direskrimum Polda Jatim, tepat saat munculnya SP2HP ke publik.

"Pertanyaannya, apa kapasitas mereka dalam hadir di acara internal kepolisian tersebut? Apakah hadir sebagai undangan resmi, tamu khusus, atau ada kapasitas lain?," heran Johanes Dipa.

"Pertanyaan ini menjadi relevan karena kehadiran pelapor dalam forum internal penegak hukum bukanlah hal lazim dan patut mendapat perhatian publik demi menjamin netralitas dan independensi proses hukum. Apalagi kehadiran mereka tepat dengan munculnya SP2HP ke publik," pungkasnya.***

Tags

Terkini