METROPOLITAN.ID - Kejaksaan Agung resmi menetapkan pengusaha Riza Chalid sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Bahan Bakar Minyak (BBM) di tubuh PT Pertamina.
Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, mencapai Rp285 triliun.
Kejaksaan menyebut Riza Chalid kini berstatus buronan setelah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik.
Baca Juga: 5 Pemain Amerika Latin yang Tampil Bersinar di Manchester United
“Dia sekarang diduga tidak di dalam Indonesia,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, dalam konferensi pers, Kamis (10/07/25) mengutip dari Suara.com.
Penyidik menduga Riza memiliki peran penting dalam skema korupsi ini. Ia diketahui sebagai beneficial owner atau pemilik manfaat dari perusahaan kunci dalam perkara, yakni PT Orbit Terminal Merak.
“Yang bersangkutan (Riza Chalid) adalah beneficial owner PT Orbit Terminal Merak,” tegas Abdul Qohar.
Sebagai beneficial owner, Riza disebut mengendalikan dan menikmati keuntungan perusahaan meskipun tidak tercatat secara resmi sebagai pemilik.
Modus ini sering digunakan untuk menyembunyikan identitas pemilik sebenarnya dan menghindari tanggung jawab hukum.
Baca Juga: Klasemen MotoGP 2025, Marc Marquez Unggul Jauh Usai Juara di GP Jerman
Modus Sewa Depo Fiktif hingga Manipulasi Kontrak
Riza Chalid diduga menyalahgunakan pengaruhnya untuk memaksa PT Pertamina Patra Niaga melakukan kerja sama penyewaan depo BBM milik perusahaannya, PT Orbit Terminal Merak di Cilegon, Banten.
Padahal, berdasarkan kajian internal, saat itu Pertamina tidak membutuhkan tambahan kapasitas penyimpanan BBM.
Tak hanya memaksakan sewa, Riza juga dituding menghilangkan klausul penting dalam kontrak yang menyatakan bahwa aset depo akan menjadi milik Pertamina setelah masa kontrak 10 tahun berakhir.