METROPOLITAN.ID - Penyelidikan terhadap praktik beras oplosan di Indonesia kini memasuki babak baru.
Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) resmi memanggil enam produsen besar yang diduga terlibat dalam distribusi beras oplosan, beras biasa yang dikemas ulang dan dijual sebagai beras premium.
Pemanggilan keenam produsen ini merupakan langkah tegas ini menjadi tindak lanjut dari perintah langsung Presiden Prabowo Subianto yang mengecam keras tindakan tersebut sebagai kejahatan serius terhadap ketahanan pangan nasional.
Kejagung RI telah melayangkan surat pemanggilan kepada enam perusahaan produsen beras pada Rabu, 23 Juli 2025.
Baca Juga: Anak Haji isam Kehilangan Uang Rp264 M dalam Sehari, Ternyata Ini Penyabnya
Perusahaan-perusahaan tersebut diminta hadir untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan pelanggaran standar mutu dan takaran beras yang merugikan konsumen dan merusak tata niaga pangan.
Berikut daftar enam perusahaan yang dipanggil:
- PT Wilmar Padi Indonesia
- PT Food Station
- PT Belitang Panen Raya
- PT Unifood Candi Indonesia
- PT Subur Jaya Indotama
- PT Sentosa Umar Utama Lestari Java Group
Penyelidikan ini ditangani oleh Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) yang berada di bawah koordinasi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Satgassus P3TPK juga akan berkolaborasi dengan Satgas Pangan Polri dan Gugus Ketahanan Pangan dari TNI agar proses penyelidikan berjalan terarah dan tidak tumpang tindih.
Sementara itu, Satgas Pangan Polri sebelumnya juga mengungkap dugaan pelanggaran serupa oleh tiga produsen beras yang diketahui memasarkan produk tidak sesuai dengan standar mutu dan takaran.
Baca Juga: Murah Banget! Mobil Listrik BYD Atto 1 Tawarkan Teknologi Canggih dengan Harga di Bawah Rp200 Juta
Informasi ini disampaikan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri sekaligus Kepala Satgas Pangan, Brigjen Pol Helfi Assegaf.
Tiga produsen dan lima merek yang disebut antara lain:
- PT PIM dengan produk bermerek Sania
- PT FS dengan merek Ramos Merah, Ramos Biru, dan Ramos Pulen
Presiden Prabowo menyampaikan kecaman keras terhadap praktik manipulatif ini. Ia menyebut pengemasan ulang beras biasa sebagai beras premium merupakan kejahatan luar biasa yang membahayakan ketahanan pangan dan merugikan masyarakat kecil.