berita-hari-ini

43 Bayi Jadi Korban Adopsi Ilegal, Ini Fakta Terbaru yang Terungkap

Rabu, 6 Agustus 2025 | 15:00 WIB
43 bayi menjadi korban adopsi ilegal, 17 dijual ke Singapura, 8 berhasil diselamatkan (Pixabay/Rainer_Maiores)

METROPOLIAN.ID - Skandal adopsi ilegal kembali mengguncang publik. Polda Jawa Barat berhasil mengungkap jaringan perdagangan bayi lintas negara, di mana total 43 bayi menjadi korban, sebagian di antaranya dijual ke Singapura dengan dalih adopsi.

Fakta-fakta mengejutkan mulai terkuak, termasuk keterlibatan agensi ilegal dan harga jual bayi yang diperdagangkan layaknya barang dagangan.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat mengungkap bahwa jumlah bayi yang menjadi korban dalam kasus sindikat perdagangan orang bertambah menjadi 43 bayi.

Para bayi tersebut dijual ke luar negeri, khususnya Singapura, melalui modus adopsi ilegal.

Menurut Kombes Pol Surawan selaku Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, dari jumlah tersebut, 17 bayi berhasil dijual ke Singapura, 17 lainnya dijual di dalam negeri, 1 bayi meninggal dunia di Pontianak, dan 8 bayi berhasil diselamatkan dari sindikat tersebut.

Baca Juga: Pertandingan El Rumi vs Jefri Nichol Nonton di Mana? Cek Jadwal, Harga Tiket, dan Link Streaming Superstar Knockout Vol 3

Bayi-bayi tersebut berasal dari berbagai wilayah di Indonesia, antara lain Jawa Barat, Pontianak, Jawa Timur, dan Jawa Tengah.

Para pelaku yang menjual bayi di Indonesia kini telah ditangkap. Mereka diketahui bertindak sebagai perantara atau penyalur dalam jaringan adopsi ilegal domestik.

Penyelidikan juga dilakukan terhadap para orang tua yang telah mengadopsi bayi tersebut, terutama jika mereka terbukti mengetahui bahwa proses adopsi dilakukan secara ilegal.

Kombes Surawan mengungkapkan bahwa bayi yang dijual ke Singapura dihargai sekitar 20 ribu dolar Singapura (setara lebih dari Rp 230 juta).

Sementara itu, bayi yang dijual di Indonesia dihargai antara Rp 10 juta hingga Rp 15 juta.

Baca Juga: Tiga Kecamatan di Bogor Dilanda Kekeringan, Warga Mulai Kesulitan Cari Air Bersih

Ia menegaskan bahwa orang tua yang terlibat dalam penjualan anaknya akan dijerat pidana, begitu juga dengan pihak pengadopsi, jika terbukti mengetahui proses tersebut melanggar hukum.

Sejauh ini, aparat telah menangkap 20 orang tersangka yang terlibat dalam jaringan perdagangan bayi tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini