Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap aturan kehadiran akan dikenakan sanksi berupa pemotongan tunjangan kinerja maupun hukuman disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, surat edaran juga mencantumkan sejumlah regulasi dan Undang-Undang (UU) yang menjadi dasar penerbitan kebijakan penyesuaian sistem kerja di lingkungan DPR RI.