METROPOLITAN.ID - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI kini hanya memiliki waktu terbatas untuk merampungkan 17 + 8 poin tuntutan rakyat.
Tenggat waktu yang diberikan massa aksi berakhir pada Jumat (05/09/25), sesuai hasil serangkaian demonstrasi sejak akhir Agustus lalu.
Sejumlah unjuk rasa di berbagai kota besar menegaskan desakan publik terhadap DPR dan pemerintah agar segera menindaklanjuti aspirasi rakyat.
Baca Juga: Benarkah Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk? Ini Sederet Fakta Terbarunya
Tuntutan itu awalnya terdiri dari 17 poin, kemudian bertambah menjadi 25 poin yang mencakup isu demokrasi, HAM, ketenagakerjaan, hingga reformasi lembaga negara.
Isi Tuntutan 17 + 8
Sejak gelombang aksi 25 Agustus 2025, demonstran menyampaikan tuntutan dengan rincian sebagai berikut:
Untuk TNI dan Aparat:
1. Menarik TNI dari pengamanan sipil serta memastikan tidak ada kriminalisasi demonstran.
2. Membentuk Tim Investigasi Independen untuk kasus Affan Kurniawan, Umar Amarudin, dan korban kekerasan aparat pada aksi 28–30 Agustus.