METROPOLITAN.ID - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi menerbitkan surat edaran (SE) yang mewajibkan pengaktifan kembali sistem keamanan lingkungan (siskamling) dan pos ronda di tingkat RT/RW.
Instruksi ini juga menekankan keterlibatan langsung masyarakat dalam menjaga ketertiban di lingkungannya masing-masing.
Surat Edaran bernomor 300.1.4/e.1/BAK tertanggal 3 September 2025 itu berisi arahan terkait peningkatan peran Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) dalam mendukung penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat (trantibumlinmas) yang kondusif di daerah.
Tiga Poin Utama dalam SE Mendagri
Dalam dokumen tersebut, terdapat tiga poin utama yang menjadi fokus arahan:
Baca Juga: Tito Karnavian Usulkan Dana Parpol Naik Jadi Rp3.000 per Suara Sah
- Peningkatan peran Satlinmas dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
- Pengaktifan kembali siskamling dan pos ronda di tingkat RT/RW sebagai bentuk kewaspadaan dini.
- Penerapan mekanisme pelaporan berbasis digital melalui Sistem Informasi Manajemen Perlindungan Masyarakat (SIM Linmas).
Dengan begitu, sistem keamanan tradisional berbasis partisipasi masyarakat ini tidak hanya dijalankan secara manual, tetapi juga diperkuat dengan dukungan teknologi untuk mempercepat proses pelaporan dan koordinasi.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, menegaskan bahwa keberhasilan program ini sangat bergantung pada keterlibatan masyarakat.
“Sesuai arahan Mendagri, pelaksanaan SE ini harus diterapkan dengan mengedepankan peran serta dan partisipasi masyarakat secara luas. Wadahnya adalah Satlinmas, instrumennya adalah siskamling,” jelas Safrizal.
Baca Juga: Mendagri Tito Berikan Rincian Pelantikan Kepala Daerah Terpilih, Ini Tanggal dan Tempatnya!
Ia juga menekankan bahwa kepala daerah mulai dari gubernur, bupati, hingga wali kota, harus memberi perhatian serius terhadap implementasi kebijakan ini.
“Semangat dari SE ini tentunya harus mendapat atensi dari kepala daerah beserta jajaran. Stabilitas dan suasana kondusif daerah adalah fondasi bagi stabilitas nasional. Karena itu, Kemendagri menurunkan tim eselon I untuk melakukan pemantauan langsung di lapangan,” jelasnya.
Instruksi ini sekaligus menandai kembalinya pos ronda dan jadwal jaga malam yang sempat meredup di banyak daerah. Ke depan, warga akan kembali diminta aktif menjaga lingkungannya melalui jadwal piket siskamling yang terstruktur.
Dengan penguatan Satlinmas, pos ronda tak hanya berfungsi sebagai tempat jaga, tetapi juga akan menjadi posko komunikasi cepat ketika ada kejadian darurat, mulai dari tindak kriminal, bencana alam, hingga gangguan keamanan lainnya.