METROPOLITAN.ID - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengungkapkan, tanggal dan tempat pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada serentak 2024.
Ia menyebut, tempat pelantikan tersebut tidak akan dilangsungkan di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang terletak di Kalimantan Timur, melainkan tetap di Jakarta.
Tito Karnavian menjelaskan bahwa, meskipun Ibu Kota Nusantara telah mendapatkan nama baru sebagai ibu kota negara, hal tersebut belum menjadikannya sebagai Ibu Kota Negara yang operasional.
Baca Juga: BREAKING NEWS! Gempa 5,2 M Guncang Gunungkidul Yogyakarta Sabtu Pagi
"(Pelantikan di) Ibu Kota Negara. Bisa di Istana, bisa di gedung," ujar Tito di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat seperti dikutip dari suara.com, pada Sabtu, 1 Januari 2025.
Pasalnya, hingga saat ini, Presiden Prabowo Subianto belum mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur pemindahan ibu kota ke Nusantara.
Oleh karena itu, Jakarta masih memegang status sebagai ibu kota negara Indonesia, meski berdasarkan undang-undang kini diubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Baca Juga: Konser Maroon 5 di JIS Hari Ini, Simak Rute Alternatif dan Rekayasa Lalu Lintasnya
Dalam memberikan penjelasan lebih lanjut, Tito juga menyebutkan, meskipun IKN sudah dikenal dengan nama ibu kota, hal itu tidak membuatnya berfungsi sebagai ibu kota negara.
Dia mengingatkan, beberapa negara lain, seperti Jepang, juga tidak menyebut Tokyo sebagai "Daerah Khusus Ibu Kota", meskipun Tokyo adalah pusat pemerintahan mereka.
"Jepang kan ibu kotanya kan bukannya Daerah Khusus Ibu Kota Tokyo, kan enggak ada, tapi ibu kotanya Tokyo," jelasnya.
Baca Juga: Gegara Ini, Proyek Jembatan Kaca Bendungan Sukamahi Bogor Jadi Polemik
Di tempat berbeda, Mendagri Tito juga menyampaikan bahwa jadwal pelantikan kepala daerah terpilih yang semula dijadwalkan akan dilaksanakan pada 17 Februari 2025, terpaksa diundur.
Pelantikan kini direncanakan akan dilakukan antara tanggal 17 hingga 20 Februari 2025. Hal ini disebabkan adanya berbagai tahapan yang harus dilalui sebelum acara pelantikan tersebut dapat dilaksanakan.