METROPOLITAN.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerapkan kebijakan baru dengan merahasiakan dokumen persyaratan peserta Pilpres (Pemilihan Presiden).
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan.
Dalam keputusan tersebut, KPU menetapkan bahwa terdapat 16 jenis dokumen persyaratan peserta Pilpres yang tidak dapat diakses secara bebas oleh publik.
Salah satu dokumen penting yang dirahasiakan adalah fotokopi ijazah Capres dan Cawapres atau surat tanda tamat belajar.
Meski dirahasiakan, dokumen tersebut tetap dapat diumumkan ke publik apabila pihak peserta Pilpres memberikan persetujuan secara tertulis, atau apabila pengungkapan tersebut berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan publik.
Berikut daftar lengkap dokumen persyaratan peserta Pilpres yang dikecualikan:
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik dan foto akta kelahiran Warga Negara Indonesia.
2. Surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia.
3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh KPU.
Baca Juga: 4 Fakta Menarik Kemenangan Manchester City 3-0 atas Manchester United di Premier League 2025-2026
4. Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
5. Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang dari pengadilan negeri.
6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, dan DPRD.