Proses ini dapat berujung pada sanksi berat, seperti penurunan pangkat, atau bahkan hukuman tertinggi yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian, termasuk Irjen Pol Krishna Murti dan Kompol Anggraini Putri.***