METROPOLITAN.ID - Berapa uang pensiun yang diterima Sri Mulyani dari Taspen setelah lengser dari jabatan Menteri Keuangan? Pertanyaan ini kini ramai jadi sorotan publik setelah perempuan yang dikenal sebagai arsitek keuangan negara itu resmi digantikan oleh Purbaya Yudhi Sadewa pada 8 September 2025 lalu.
Setelah hampir dua dekade mewarnai kebijakan fiskal Indonesia, Sri Mulyani Indrawati resmi melepas jabatannya sebagai Menteri Keuangan (Menkeu) RI.
Per 8 September 2025, Presiden Prabowo Subianto menunjuk Purbaya Yudhi Sadewa, mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), sebagai penggantinya.
PT Taspen (Persero) memastikan hak pensiun dan Tunjangan Hari Tua (THT) bagi Sri Mulyani tetap dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Apa Penyebab Penjarahan Dirumah Sri Mulyani Sulit Diungkap? Lebih Sulit dari Kerusuhan
Penyerahan manfaat tersebut bahkan dilakukan secara simbolis oleh Direktur Utama Taspen Rony Hanityo Aprianto bersama jajaran direksi di Jakarta, sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan kontribusi Sri Mulyani dalam membangun fondasi keuangan negara yang berkelanjutan.
"Sebagai bentuk apresiasi dan penghormatan atas dedikasi, integritas, serta kontribusi luar biasa Ibu Sri Mulyani Indrawati selama menjabat dalam membangun fondasi keuangan negara yang kuat dan berkelanjutan," dikutip dari akun instagram @taspen.
Lalu, berapakah uang pensiun yang diterima oleh Sri Mulyani?
Aturan terkait hak pensiun menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980. Dalam Pasal 10 disebutkan, menteri yang berhenti dengan hormat berhak menerima pensiun dengan besaran minimal 6% hingga maksimal 75% dari dasar pensiun yang berlaku.
Selain itu, Sri Mulyani juga menerima Tunjangan Hari Tua (THT) yang diberikan satu kali pembayaran. THT ini dihitung berdasarkan 3,25 kali gaji pokok bulanan dikalikan masa jabatan, selama ia rutin membayar iuran THT selama menjabat.
Baca Juga: Apa Profesi 3 Anak Sri Mulyani? Begini Jejak Karier Mereka yang Mentereng
Selain pensiun bulanan, menteri yang rutin membayar iuran THT selama menjabat juga berhak atas Tunjangan Hari Tua. THT dibayarkan sekali saja, tepat saat pejabat tersebut resmi pensiun.
Sebagai ilustrasi, seorang menteri dengan dasar pensiun Rp10 juta yang menjabat empat tahun akan menerima pensiun Rp4,8 juta per bulan, serta THT senilai Rp7,8 juta (jika gaji pokok Rp5 juta/bulan selama 48 bulan masa jabatan).
Hak pensiun dan THT tersebut menjadi jaminan finansial bagi Sri Mulyani setelah tak lagi duduk di kursi Menteri Keuangan akibat reshuffle kabinet oleh Presiden Prabowo Subianto.