berita-hari-ini

Apa itu Aplikasi Zangi? Digunakan oleh Ammar Zoni untuk Transaksi Narkoba dari Dalam Penjara

Kamis, 9 Oktober 2025 | 15:08 WIB
Ammar Zoni Gunakan Aplikasi Zangi untuk Transaksi Narkoba dari Dalam Penjara (Tangkap layar Instagram @rumpi_gosip)

Kronoligi Terbongkarnya Jual Beli Narkoba

Dari hasil penyelidikan, jaringan ini memiliki struktur dan peran yang jelas: mulai dari penghubung luar rutan, penampung barang, hingga pengedar di dalam lingkungan tahanan.

“Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka memperoleh narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari tersangka MAA alias AZ yang mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba,” ujar Plt Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat Agung Irawan.

Ammar Zoni sendiri, lanjut Agung, berperan sebagai penampung utama. Ia menerima pasokan dari luar rutan, kemudian menyerahkannya kepada MR, yang bertugas mendistribusikan kepada tahanan lain untuk diedarkan lebih luas.

Aksi tersebut akhirnya terbongkar setelah petugas Rutan mencurigai aktivitas komunikasi dan pergerakan para tersangka yang tidak biasa.

Baca Juga: Ammar Zoni Tiga Kali Absen di Persidangan Cerai dan Kini Terjerat Kasus Narkoba untuk Ketiga Kalinya

Penggeledahan pun dilakukan, dan hasilnya mengejutkan, narkotika jenis sabu dan ganja ditemukan di kamar mereka bersama sejumlah barang bukti lain, termasuk perangkat komunikasi.

Kini, keenam tersangka termasuk Ammar Zoni dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka terancam hukuman berat atas keterlibatan dalam peredaran sabu (metamfetamina), tembakau sintetis (MDMB-4en PINACA), serta ekstasi.

Ironisnya, ini bukan kali pertama Ammar Zoni berurusan dengan narkoba. Kasus terbaru ini menandai keempat kalinya ia tersandung kasus serupa.

Sebelumnya, ia ditangkap pada Desember 2023 oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di sebuah apartemen kawasan Serpong, Tangerang Selatan.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita empat paket sabu dan satu paket kecil ganja. Atas perbuatannya, pengadilan menjatuhkan vonis empat tahun penjara. Namun, bukannya jera, Ammar justru diduga melanjutkan “bisnis gelap” itu dari balik sel.

 

 

Halaman:

Tags

Terkini