Hingga Jumat, 14 November 2025, belum ada PP baru yang dikeluarkan oleh pemerintah yang mengatur kenaikan gaji atau pensiun pokok untuk periode tahun 2025.
Penting untuk memahami bahwa PT Taspen hanyalah pembayar (operator) dana pensiun, bukan lembaga yang berwenang menetapkan kebijakan kenaikan gaji atau pensiun pokok.
Kenaikan gaji/pensiun diajukan dan dipertimbangkan melalui diskusi antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), dan lembaga terkait.
Pengumuman biasanya disampaikan oleh Presiden RI dalam Pidato Nota Keuangan di depan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang umumnya dilakukan pada bulan Agustus (untuk tahun anggaran berikutnya).
Baca Juga: IMHAX 2025 Resmi Dibuka, Ribuan Bikers Padati Pameran Helm dan Aksesori Motor Terbesar di Indonesia
Setelah diumumkan, kebijakan tersebut harus dilegalisasi melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) yang ditandatangani oleh Presiden.
Baru setelah PP diterbitkan, PT Taspen menerima PP tersebut sebagai dasar hukum untuk menyesuaikan dan mencairkan pembayaran pensiun pokok yang baru.
Oleh karena itu, klaim bahwa PT Taspen resmi mengumumkan adalah cacat prosedur, karena mereka tidak memiliki otoritas legislatif atau penetapan anggaran .
Jika menemukan informasi palsu, laporkan ke pihak berwenang. PT Taspen telah menyediakan kanal resmi yang wajib dijadikan acuan, yaitu: Laman resmi www.taspen.co.id, Call Center 1500919, dan Instagram @taspen.***