Minggu, 21 Desember 2025

Ini Kata Taspen soal Kenaikan Gaji PNS Pensiunan 2025, Sudah Disetujui Menkeu?

- Jumat, 14 November 2025 | 16:07 WIB
Beredar klaim yang menyebut jika PT Taspen mengumumkan kenaikan gaji pensiunan PNS 2025 yang telah disetujui Menteri Keuangan. (taspen.co.id)
Beredar klaim yang menyebut jika PT Taspen mengumumkan kenaikan gaji pensiunan PNS 2025 yang telah disetujui Menteri Keuangan. (taspen.co.id)

METROPOLITAN.ID - Beredar sebuah narasi di media sosial yang memberikan harapan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif maupun pensiunan akan peningkatan kesejahteraan di tahun 2025.

Unggahan di Facebook "NFO ASN & Pensiunan Terbaru" itu menyebut jika PT Taspen (Persero) telah resmi mengumumkan kenaikan gaji pensiun 2025, dan disetujui oleh Menteri Keuangan.

"BREAKING NEWS!! 19 OKTOBER 2025 HEBOH!! Disetujui MENKEU Rapel Pensiunan Dihitung Mulai Bulan…"," tulis unggahan tersebut.

Lalu, benarkah kenaikan gaji PNS Pensiunan telah disetujui Menteri Purbaya Yudhi Sadewa dan segera disalurkan oleh PT Taspen?

Baca Juga: Harga Emas Perhiasan Hari Ini 14 November 2025 Turun, Bagus Buat Beli?

Faktanya, PT Taspen telah memberikan imbauan dan klarifikasi yang jelas dan tegas melalui Instagram resminya terkait narasi hoaks tersebut,

"Hati-hati ya Sobat! Banyak berita di luar sana tentang kenaikan gaji pensiun tahun 2025 yang seringkali clickbait dan menggiring opini," tulis Instagram @taspen.

Pihaknya menegaskan jika hingga saat ini belum ada aturan terkait kenaikan gaji PNS Pensiunan 2025 yang diteken oleh Menteri Keuangan, dan meminta masyarakat waspada penipuan.

"Perlu diketahui bahwa sampai saat ini belum ada aturan resmi tentang kenaikan gaji PNS dan pensiunan tahun 2025, ya.

Baca Juga: Jangan Terlewat! Pendaftaran Magang Nasional Batch 2 Ditutup Hari Ini, Tersedia 87.632 Lowongan Menanti!

"Ayo kita tetap waspada dan pastikan informasi kamu dari sumber resmi TASPEN. Hempas berita hoax dengan #TahanPastikanLaporkan,"  sambungnya.

PT Taspen juga mengingatkan masyarakat bahwa besaran gaji pensiun yang berlaku saat ini masih berlandaskan pada kebijakan yang telah ditetapkan untuk tahun sebelumnya.

Dasar Hukum saat ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. PP ini menjadi dasar pengaturan gaji pokok bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih aktif.

Kenaikan pensiun pokok yang diatur dalam PP ini adalah sebesar 12 persen dan telah berlaku efektif mulai 1 Januari 2024. PP Nomor 8 Tahun 2024 adalah kebijakan yang berlaku untuk tahun 2024.

Baca Juga: Terungkap! Alasan Ammar Zoni Minta Dokter Kamelia Urus Surat Nikah, Sang Kekasih Beri Kalimat Penenang

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X