berita-hari-ini

Heboh! Istri Sah Viralkan Wajah Pezina Diduga Selingkuhan Suami hingga Dibawa ke Kantor Polisi

Senin, 17 November 2025 | 10:03 WIB
Istri Sah Viralkan Wajah Pezina Diduga Selingkuhan Suami hingga Dibawa ke Kantor Polisi (Lambe Turah)

Meski identitas lengkap para pihak belum dipublikasikan secara resmi, warganet meyakini bahwa langkah ke Polsek menandakan sang istri sah telah menggunakan hak hukum yang dimilikinya.

Kolom komentar pada unggahan @veninaura dipenuhi ribuan respons dari para pengguna TikTok. Nada dukungan untuk istri sah mendominasi, seiring dengan kecaman keras terhadap pasangan yang dituduh selingkuh.

Beberapa komentar warganet antara lain, "Tolong viralkan, jangan kasih ampun! Sudah benar harus sampai ke Polsek biar kapok dan jadi pelajaran bagi yang lain."

"Semoga proses hukumnya berjalan lancar, agar korban mendapatkan keadilan."

Tak hanya itu, banyak pengguna lain menuntut agar kasus ini ditindak secara hukum sesuai dengan pasal perzinahan yang berlaku.

Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini 17 November 2025 Stabil, Kesempatan untuk Investor!

Di Indonesia, perselingkuhan tertentu dapat masuk ke ranah hukum apabila memenuhi unsur perzinaan (overspel). Ketentuan ini telah diatur dalam KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) tepatnya pada Pasal 411.

Isi pasal tersebut adalah:

Pasal 411 KUHP Baru

Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dapat dipidana karena perzinahan.

Ancaman pidana maksimal adalah penjara 1 tahun.

Namun, yang perlu digarisbawahi, Perzinahan adalah delik aduan absolut.

Artinya: Proses hukum hanya berlaku jika ada pengaduan resmi dari suami atau istri sah yang merasa dirugikan.

Tanpa laporan dari pihak yang berhak, polisi tidak dapat memproses perkara tersebut.

Hingga berita ini dimuat, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian yang menangani kasus tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini