Dengan demikian, isu tersebut dinilai sekadar opini warganet yang tidak memiliki dasar ilmiah.
Kenapa Roy Suryo Tidak Ditahan?
Setelah penyelidikan dinyatakan selesai, sebanyak delapan tersangka ditetapkan dalam kasus pencemaran nama baik, fitnah, serta manipulasi data elektronik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. Meski demikian, tidak ada satupun tersangka yang langsung ditahan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa para tersangka dikenai kewajiban lapor dan pencekalan ke luar negeri.
Baca Juga: Hotman Paris usai Didepak dari Tim Pengacara Nadiem Makarim: Klien Kaya Tapi Pelit
"Delapan orang tersangka dicekal ke luar negeri dan wajib lapor ke Polda Metro Jaya," kata Budi Hermanto.
Ia menegaskan bahwa pencekalan diberlakukan untuk mencegah para tersangka bepergian ke luar negeri selama proses hukum berjalan.
"Mereka kan menyandang status tersangka, artinya itu untuk menghindari mereka pergi ke luar negeri," ujarnya.
Meski demikian, para tersangka tetap diberikan izin untuk bepergian ke luar kota selama mematuhi kewajiban lapor.
Hingga pertengahan November 2025, sejumlah tersangka telah menjalani pemeriksaan intensif, termasuk tiga nama yang paling mencuri perhatian publik: Roy Suryo (RS), Rismon Sianipar Hasiholan (RH), dan Tifauzia Tyassuma (TT).
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri kemudian mengumumkan secara resmi pembagian para tersangka ke dalam dua kelompok.
“Telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, penghasutan, edit dan manipulasi data elektronik,” jelas Asep.
Klaster Pertama
Tersangka: ES, KTR, MRF, RE, DHL