Dikenai pasal:
- Pasal 310
- Pasal 311
- Pasal 160 KUHP
- Pasal 27a jo. Pasal 45 ayat 4 UU ITE
- Pasal 28 ayat 2 jo. Pasal 45a ayat 2 UU ITE
Klaster Kedua
Tersangka: RS, RHS, TT
Dikenai pasal tambahan terkait manipulasi data elektronik:
- Pasal 32 ayat 1 jo. Pasal 48 ayat 1
- Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat 1
Selain pasal-pasal pencemaran nama baik dan ujaran kebencian sebagaimana klaster pertama.
Dengan penetapan pasal tersebut, polisi menilai alat bukti yang ada sudah cukup untuk membawa kasus ini ke tahap penyidikan lebih lanjut tanpa perlu melakukan penahanan fisik.
Meski tidak ditahan, status tersangka Roy Suryo dan tokoh lainnya tetap berlaku hingga proses penyidikan selesai. Polisi memastikan bahwa kasus dugaan fitnah mengenai ijazah palsu Presiden Jokowi masih terus berjalan sesuai prosedur.
Keputusan tidak melakukan penahanan bukan berarti kasus berhenti, melainkan bentuk pengawasan hukum yang tetap mengikat para tersangka selama proses berlangsung.