berita-hari-ini

Kebijakan Haji 2026, Dilarang Selfie di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi

Senin, 8 Desember 2025 | 19:00 WIB
Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan dua kebijakan untuk calon jamaah demi kelancaran dan kekhusyukan Haji 2026. (Pixabay/Abdullah_Shakoor)

METROPOLITAN.ID - Pemerintah Arab Saudi mengambil langkah tegas untuk memastikan kekhusyukan, keselamatan, dan ketertiban jemaah selama musim Haji 2026.

Salah satu kebijakan yang kembali ditekankan untuk Haji 2026 adalah larangan penggunaan perangkat fotografi dan videografi di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.

Aturan ini bukanlah hal baru, larangan serupa sudah berlaku sejak 2017 melalui Nota Diplomatik No. 8/8/050740.

Namun, larangan ini kembali disoroti seiring dengan maraknya tren swafoto (selfie) dan pembuatan konten video yang secara nyata mengganggu ketertiban umum dan kekhusyukan jemaah lain.

Baca Juga: Pemkot Depok Donasi Rp1 Miliar ke Korban Bencana Sumatera

"Larangan ini bukan sekadar peraturan teknis, tetapi suatu langkah untuk memastikan semua jemaah dapat beribadah dengan penuh khusyuk tanpa gangguan rekaman dan sesi berswafoto," kata salah satu pegawai Kementerian Haji Saudi dikutip dari Hajj Reporters.

Pihak pengurus Masjidil Haram dan Masjid Nabawi menekankan bahwa tujuan utama jemaah adalah konsentrasi pada ibadah.

Tindakan mengambil gambar di area masjid dikategorikan sebagai tindakan yang dapat mengalihkan fokus spiritual.

Untuk jemaah yang benar-benar memiliki kepentingan mengambil gambar di area masjid, izin resmi dari otoritas terkait diharuskan.

Baca Juga: Harga Perak Hari Ini 8 Desember 2025: Domestik Stagnan, Global Terkoreksi Tipis

Kebijakan ketat ini diharapkan mampu menciptakan suasana yang lebih sakral, di mana setiap individu dapat berinteraksi langsung tanpa gangguan dari lensa kamera.

Selain larangan fotografi, kebijakan paling baru adalah pembatasan usia yang diumumkan oleh Nusuk Haji kepada The Islamic Information.

Untuk Haji 2026, anak-anak di bawah usia 12 tahun dilarang ikut serta dalam ibadah haji. Kebijakan ini murni bersifat preventif dan didasarkan pada pertimbangan medis dan logistik.

Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan risiko yang dihadapi anak-anak selama puncak musim haji, di mana suhu seringkali melebihi 40 derajat Celcius.

Baca Juga: Didesak Mundur Usai Tragedi Banjir Besar Sumatera, Begini Jawaban Menhut Raja Juli Antoni

Laporan tim medis menunjukkan bahwa dalam beberapa tahun terakhir, kasus sengatan panas (heat stroke) dan kelelahan banyak terjadi pada anak-anak dan lansia.

Halaman:

Tags

Terkini