METROPOLITAN.ID - Media sosial kembali diramaikan oleh sebuah unggahan foto yang memancing tanda tanya publik.
Gambar yang beredar di platform X dan Instagram itu memperlihatkan tumpukan kayu gelondongan berdiameter besar terdampar di Pantai Tanjung Setia, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.
Karena pada kayu tersebut terdapat barcode, label kuning bertuliskan Kementerian Kehutanan RI, serta nama perusahaan pengelola hutan, publik pun langsung curiga.
Foto tersebut memperlihatkan salah satu batang kayu bertuliskan PT Minas Pagai Lumber, lengkap dengan logo SVLK (Sistem Verifikasi Legalitas Kayu).
Baca Juga: Sindiran Anggota DPR Soal Donasi Rp10 Miliar di Aceh Viral, Begini Respon Ferry Irwandi
Keberadaan label resmi justru menimbulkan dugaan publik bahwa ada rantai distribusi kayu skala besar yang luput dari pantauan pemerintah hingga akhirnya terdampar di lokasi wisata pantai tersebut.
Isu ini mencuat di tengah meluasnya banjir dan longsor di sejumlah wilayah Sumatra. Warganet mempertanyakan apakah kayu-kayu tersebut merupakan hasil pembalakan liar yang selama ini ditengarai memperparah kerusakan lingkungan di hulu sungai.
Beberapa akun bahkan menuding bahwa kayu tersebut bisa jadi bagian dari praktik illegal logging yang berkamuflase dalam jalur distribusi legal.
Tagar soal kayu itu segera naik menjadi perbincangan, mendorong Kementerian Kehutanan dan aparat penegak hukum turun tangan memberi penjelasan.
Kemenhut Tegaskan Kayu Bukan Ilegal
Dalam keterangan resmi, pemerintah memastikan bahwa kayu yang terdampar bukan kayu ilegal dan bukan hasil hanyutan dari banjir di Sumatra bagian lain.
Baca Juga: Ini Skenario Pahit Jika Persib Bandung Kalah dari Bangkok United
Hasil pemeriksaan gabungan Polda Lampung dan Balai Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Lampung menemukan bahwa kayu tersebut berasal dari kecelakaan laut.
Kemenhut menjelaskan bahwa kayu tersebut adalah muatan sah milik perusahaan yang mengantongi izin resmi negara.