“Kayu berasal dari kecelakan kapal tagboot kayu dari Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT. Minas Pagai Lumber di Mentawai (Izin oleh Menteri Kehutanan atas areal hutan produksi melalui izin SK.550/1995 tanggal 11 Oktober 1995 dan telah dilakukan perpanjangan di tahun 2013 sesuai SK.502/Menhut-II/2013 tanggal 18 Juli 2013),” tulis Kemenhut.
Kronologi Kapal Rusak dan Diterjang Badai
Insiden terjadi pada 6 November 2025. Kapal tagboat yang mengangkut puluhan batang kayu produksi hutan tanaman industri (HTI) itu mengalami kerusakan mesin ketika melintas di perairan menuju pelabuhan tujuan.
Kondisi cuaca memburuk dan kapal diterjang gelombang tinggi hingga sebagian besar muatan tercecer ke laut.
Baca Juga: Geely EX2 Jadi Primadona GJAW 2025, Sumbang 60 Persen SPK dan Raih Penghargaan Favorit
Gelombang kuat membawa kayu-kayu itu ke wilayah pesisir berbeda, salah satunya Pantai Tanjung Setia, sebuah destinasi selancar kelas dunia.
Kemenhut juga meluruskan bahwa keberadaan barcode dan label justru menandakan kayu tersebut diproduksi secara legal dan dapat ditelusuri sumbernya.
“Barcode di kayu adalah penanda Sistem Verifikasi Legalitas Kayu yang dicek keabsahan/asal usul sumber kayu atau traceability system untuk mencegah illegal logging,” ujarnya.
Sistem SVLK merupakan standar nasional untuk memastikan setiap kayu yang diperdagangkan di Indonesia memiliki legalitas dan dikelola secara berkelanjutan. Karena adanya tanda jejak digital tersebut, penyelidikan asal kayu bisa dilakukan secara cepat.
Kemenhut dan aparat berwenang memastikan akan mengevakuasi kayu agar tidak membahayakan wisatawan serta mengembalikan muatan tersebut ke pemilik legalnya setelah proses investigasi administratif selesai.