Akibatnya, nilai siswa yang tidak mengikuti les menjadi rendah, bahkan ada yang mendapatkan nilai nol, meski dinilai aktif dan rajin dalam kegiatan belajar sehari-hari.
Para wali murid menilai tindakan tersebut tidak hanya melanggar prinsip keadilan, tetapi juga mencederai etika profesi guru yang seharusnya menjadi teladan bagi siswa.
Baca Juga: Tradisi Grebeg Gunungan Warnai Hari Jadi Lumajang ke-770, Ratusan Warga Padati Alun-alun Lumajang
Mereka mengaitkan dugaan pelanggaran ini dengan falsafah pendidikan Jawa, “guru digugu dan ditiru”, yang berarti guru harus dipercaya dan dicontoh dalam sikap serta perilaku.
“Tindakan ini jelas mencederai nilai-nilai pendidikan. Bagaimana anak-anak kami bisa mencontoh, jika gurunya sendiri melakukan praktik diskriminatif dan tidak adil,” ujar salah satu wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Orang tua khawatir, jika persoalan ini dibiarkan, anak-anak akan tumbuh dengan pemahaman keliru bahwa keberhasilan akademik ditentukan oleh uang, bukan oleh kemampuan dan usaha belajar.
Atas dasar itu, para wali murid mendesak pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor untuk segera menonaktifkan Sujana dari tugas sebagai wali kelas, setidaknya sampai proses klarifikasi dan pemeriksaan selesai dilakukan.
Mereka menilai langkah ini penting untuk menjaga kondusivitas proses belajar mengajar, terlebih siswa kelas 6 tengah bersiap menghadapi ujian akhir dan kelulusan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak SDN Pajeleran 01 maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan para wali murid maupun dugaan pelanggaran etik yang dituduhkan kepada wali kelas Sujana.(*)