Ancaman Sanksi Tegas bagi Perusak Lingkungan
Ketua Tim Pelaksana Satgas PKH yang juga Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menegaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu.
Ia menyebut tim penyidik telah mengantongi data lengkap terkait perusahaan-perusahaan tersebut, mulai dari identitas, lokasi kegiatan, hingga dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan.
"Tidak saja perorangan, korporasi pun akan dikenai pertanggungjawaban pidana," kata Febrie.
Baca Juga: Harga Emas Perhiasan Hari Ini 16 Desember 2025: Seluruh Karat Kompetitif
Febrie menambahkan, sanksi yang disiapkan tidak hanya berupa pidana.
Pemerintah juga akan menempuh langkah administratif, termasuk evaluasi dan pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang terbukti melanggar hukum.
"Jika mereka memiliki izin, akan dilakukan evaluasi atas perizinan yang telah dikeluarkan kepada korporasi yang terindikasi menjadi subjek hukum penanggung jawab pidana yang telah terjadi," ucapnya.
Baca Juga: Instruksi Instruksi Presiden Prabowo: Tindak Tegas Anggota Aparat yang Terlibat Penyelundupan
Selain itu, negara juga akan menuntut ganti rugi atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Satgas PKH akan menghitung kerugian ekologis secara menyeluruh dan membebankan kewajiban pemulihan lingkungan kepada pihak yang bertanggung jawab.
Untuk mencegah bencana serupa terulang, pemerintah berencana melakukan evaluasi menyeluruh terhadap regulasi di sektor lingkungan hidup, kehutanan, tata ruang, serta energi dan sumber daya alam.
Baca Juga: Bansos PIP Termin 3 Cair Desember 2025? Segera Cek Status NISN Siswa di pip.kemdikbud.go.id
Langkah ini diharapkan dapat memperbaiki tata kelola kawasan secara berkelanjutan dan berkeadilan.