berita-hari-ini

Ribuan Buruh Akan Demo di Istana Negara, Tolak PP Pengupahan dan Upah Minimum 2026

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:22 WIB
Said Iqbal mengatakan KSPI dan Partai Buruh akan menggelar aksi demonstrasi di Istana Negara menolak PP Pengupahan dan upah minimun tahun 2026 pada Jumat, 19 Desember 2025. (KSPI)

METROPOLITAN.ID - Puluhan ribu buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh (KSP-PB) berencana menggelar aksi unjuk rasa berskala besar di depan Istana Negara pada Jumat (19/12/25).

Rencana aksi tersebut dipicu oleh informasi bahwa pemerintah akan segera mengumumkan penetapan upah minimum tahun 2026 dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan yang baru.

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan penolakan tegas terhadap regulasi tersebut apabila benar telah ditetapkan tanpa melalui pembahasan mendalam bersama serikat pekerja.

Baca Juga: Daftar Pemain Timnas Indonesia yang Dirumorkan Gabung Persib Bandung

"KSPI menolak PP Pengupahan kalau benar peraturan pemerintah tersebut sudah ditandatangani. Ini aturan yang akan mengikat jutaan buruh dan bisa berlaku hingga puluhan tahun, tapi tidak pernah dibahas secara mendalam bersama serikat pekerja," kata Said dalam keterangan tertulis, Selasa (16/12/25).

Menurut Said, proses penyusunan aturan tersebut dinilai minim partisipasi publik, khususnya keterlibatan serikat pekerja dalam pembahasan substantif di Dewan Pengupahan.

"Pembahasan di Dewan Pengupahan cuma sekali. Padahal PP bisa berlaku lama, bahkan bisa sampai 10 tahun. Ini bukan sekadar angka, ini soal hidup buruh dan keluarganya," tegas Said.

Baca Juga: Bupati Purwakarta Om Zein Lantik Sri Jaya Midan jadi Sekda

Ia juga menyoroti penggunaan indeks tertentu dalam PP Pengupahan yang berada di rentang 0,3 hingga 0,8.

Skema tersebut dinilai berpotensi menekan kesejahteraan buruh, terutama di tengah meningkatnya harga kebutuhan pokok.

Apabila pemerintah menetapkan indeks terendah, yakni 0,3, kenaikan upah minimum diperkirakan hanya mencapai sekitar 4,3 persen.

Baca Juga: Update Harga Emas Perhiasan Sore Ini 17 Desember 2025: Naik Signifikan

"Kalau indeks 0,3 dipakai, kenaikan bisa hanya sekitar 4,3%. Itu terlalu kecil. Ini mengembalikan upah murah," ujar Said.

Lebih lanjut, Said mempertanyakan sikap pemerintah terhadap dampak sosial yang mungkin timbul akibat kebijakan pengupahan tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini