METROPOLITAN.ID - Setelah menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, pacar Mario Dandy Satrio berinisial AG ditahan.
Keputusan ini diambil penyidik setelah melakukan pemeriksaan lanjutan kepada AG dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
“Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih 6 jam, malam ini kami putuskan untuk melakukan penangkapan dan penahanan,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya, Rabu 8 Maret 2023.
Baca Juga: Persib Bandung Takluk di Hadapan Tim Tamu Persik Kediri Dengan Skor 2-0 dalam Lanjutan BRI Liga 1
Hengki mengatakan, penahanan kepada AG akan mengacu kepada Undang-Undang yang berlaku.
“Tentunya penahanan ini juga kita berdasarkan Undang-Undang sistem peradilan anak,” jelas Hengki.
AG akan ditahan di lembaga kesejahteraan sosial selama 7 hari. Namun, ada opsi perpanjangan 8 hari lagi.
Baca Juga: Rekomendasi 4 Makanan Saat Sahur Yang Membuat Tidak Mudah Lapar
Sebelumnya, viral di media sosial Twitter informasi tentang penganiayaan dan penculikan terhadap anak di bawah umur bernama David.
Korban dikabarkan sampai koma usai dianiaya oleh pria berinisial MDS yang berstatus sebagai anak seorang pejabat eselon II di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Peristiwa bermula saat korban tengah bermain di rumah temannya pada 20 Februari 2023.
Baca Juga: 5 Dampak Negatif Penggunaan Handphone Yang Berlebihan
Lalu mantan pacar David menghubungi, menanyakan lokasi korban dengan maksud hendak mengembalikan kartu pelajar.
David kemudian membagikan lokasi terkini. Lalu datang satu unit Jeep Rubicon warna hitam dengan plat nomor palsu.