METROPOLITAN.ID - Kasus penganiyaan dengan tersangka Mario Dandy Satrio masih jadi perhatian publik. Sabtu 25 Februari 2023 malam, Polres Metro Jakarta Selatan telah memeriksa AG (15) l, pacar Mario Dandy Satrio.
AG diperiksa selama 4 jam. Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo menyebut, kliennya masih berstatus saksi terkait kasus penganiayaan tersebut.
"Statusnya masih saksi anak," kata Mangatta kepada wartawan, Minggu (26/2/2023).
Baca Juga: Cristiano Ronaldo Cetak Gol Hattrick Lagi, Al Nassr Rajai Klasemen Liga Arab Saudi
Mangatta menyebut A diperiksa hingga pukul 22.00 WIB. Setelah selesai diperiksa sebagai saksi anak, A kemudian diperkenankan untuk pulang. "Sudah dipulangkan," katanya.
Dalam kasus penganiayaan ini, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka. Keduanya, yakni Mario selaku tersangka utama dan temannya bernama Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) selaku tersangka yang merekam video dan membiarkan korban saat dianiaya.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary menyebut kedua tersangka kekinian telah ditahan.
Baca Juga: Resep Tongseng Kepala Kambing Yang Gurih dan Mudah Dimasak
Adapun, dari hasil penyidikan terungkap bahwa Mario tidaknya hanya menganiaya David. Melainkan sempat memaksa korban lebih dahulu push up sebanyak 50 kali dan melakukan sikap tobat.
"Tapi karena korban tidak kuat dan hanya sanggup 20 kali korban disuruh sikap tobat oleh tersangka MDS (Mario)," ungkap Ade Ary di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).
Ketika itu, kata Ade Ary, David tidak bisa melakukan sikap tobat. Selanjutnya Mario meminta temannya, yakni tersangka Shane untuk mencontohkan.
Baca Juga: 3 Kata Motivasi Yang Dapat Diterapkan Untuk Hidup Yang Lebih Nyaman
Namun lagi-lagi David tetap tidak bisa melakukan sikap tobat. Sehingga Mario menganiayanya sambil direkam oleh Shane.
"Korban D (David) ini tidak bisa (sikap tobat), sehingga tersangka MDS ,(Mario) menyuruh anak korban D untuk ambil posisi push up sambil tersangka S (Shane) melakukan perekaman video menggunakan HP milik tersangka MDS," tuturnya.