berita-hari-ini

Jadwal Layanan SIM Keliling di Kota Bogor 15 Maret 2023 Ada Disini!

Rabu, 15 Maret 2023 | 07:23 WIB
Mobil SIM Keliling Polresta Bogor Kota di Lippo Plaza Keboen Raya pada Rabu, 15 Maret 2023. (Humas Polres Bogor Kota )

 

METROPOLITAN.ID - Perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat dilakukan di Satpas Polresta Bogor Kota di Jalan KS. Tubun No. 21 Kedunghalang Bogor Utara.

Bisa juga melalui pelayanan SIM Keliling yang sudah disediakan Unit Regident Sat Lantas Polresta Bogor Kota, Polda Jabar.

“Layanan SIM Keliling setiap hari Rabu, 15 Maret 2023 dilaksanakan di Lippo Plaza Keboen Raya. Waktu pendaftaran mulai pukul 08.00-09.00 WIB.,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso pada Rabu, 15 Maret 2023.

Baca Juga: Jalan Dekat Stasiun Batutulis Bogor Kena Longsor, Buka Tutup Bikin Lalu Lintas Cipaku-Pamoyanan Macet Parah

Bismo menjelaskan layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan SIM Baru, berikut beberapa syarat yang harus disiapkan untuk perpanjangan SIM A atau C.

1. Membawa KTP asli dan Foto Copy.
2. Membawa SIM asli yang masih berlaku.
3. Uji Psikologi SIM (di Lokasi).
4. Surat Keterangan Sehat dari dokter yang ditunjuk oleh Polri (di Lokasi).

Baca Juga: Bangun Kepercayaan Pembeli, Perumda Pasar Pakuan Jaya Cek Timbangan Pedagang

Sementara itu untuk menjaga kenyamanan para pemohon perpanjangan SIM, maka antriannya akan dibuat sesuai dengan kedatangan para pemohon.

“Layanan penerbitan SIM ini sudah online se -Indonesia, artinya pemegang KTP dengan domisili seluruh Indonesia dapat dilayani di Satpas Polresta Bogor Kota atau layanan SIM keliling yang disediakan di Kota Bogor,” pungkasnya. (Devina Maranti)

Tags

Terkini