METROPOLITAN.id - Mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen wajib bagi pengemudi kendaraan di jalan. Saat ini, Polri telah mengeluarkan aturan baru tentang pembuatan SIM melalui Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021. Peraturan tersebut akan mulai berlaku pada tahun 2022. Peraturan terbaru mengatur syarat usia minimal pembuatan SIM C. Saat ini, SIM C sendiri terbagi menjadi tiga kelompok, yakni SIM C, CI, dan CII. Dalam peraturan itu disebutkan bahwa SIM C digunakan untuk pengguna sepeda motor hingga 250 cc, SIM CI digunakan untuk 250-500 cc dan SIM CII digunakan untuk 500 cc ke atas. Peraturan tersebut akan mulai berlaku pada tahun 2022. Peraturan terbaru mengatur syarat usia minimal pembuatan SIM C. Perubahan minimal usia pembuatan SIM hanya berlaku untuk SIM C. Syarat usia untuk SIM C tetap 17 tahun, sedangkan batas usia minimal 18 tahun untuk SIM CI dan 19 tahun untuk CII. Nah, syarat lain untuk membuat SIM CI adalah kamu harus memiliki SIM C minimal satu tahun. Sedangkan untuk membuat CII SIM, Anda juga harus memiliki SIM CI minimal selama satu tahun. Dikutip dari lenteratimes.com, berikut persyaratan usia minimum untuk membuat kartu SIM berdasarkan pasal 8: (lenteratimes.com)