METROPOLITAN.ID - Gelombang pertama UTBK 2023 sudah dimulai. Para peserta UTBK 2023 tentu harus mengetahui tata tertib sebelum, saat ujian, dan selesai ujian.
Tata tertib yang berisi apa yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan peserta UTBK 2023.
Pelaksanaan UTBK 2023 sendiri dibagi menjadi dua gelombang.
Baca Juga: Kisah M Khaidar Khamzah, Putra Petani di Breres Mampu Diterima 13 Kampus Luar Negeri Ternama
Gelombang pertama 8 sampai 14 Mei 2023. Sedangkan gelombang kedua 22 hingga 28 Mei 2023.
Mengutip kampus.republika.co.id, Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2023 mengeluarkan tata tertib ujian yang menjadi panduan bagi peserta saat mengikuti tes.
Berikut adalah yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan sebelum, saat ujian, dan setelah UTBK 2023.
Baca Juga: Ini Pengakuan Lengkap Karyawati di Cikarang yang Diajak sang Bos ke Hotel Demi Perpanjang Kontrak
Sebelum UTBK 2023 Berlangsung
1. Peserta ujian harus sudah mengetahui Ruang Ujian dan Lokasi Ujian sehari sebelum ujian berlangsung.
2. Peserta harus membawa :
a. Kartu Tanda Peserta Ujian.
b. Fotocopy Ijazah SMA/SMK/MA atau yang sederajat dan sudah dilegalisasi atau Surat Keterangan sedang kelas XII dari Kepala Sekolah yang dilengkapi dengan Pasfoto berwarna terbaru yang bersangkutan dan dibubuhi cap sekolah atau Kartu Identitas (Asli).
3. Peserta dilarang mengenakan Kaos Oblong (T-Shirt).