berita-hari-ini

Info Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat, Nunggak Lebih dari Tujuh Tahun Dapat Diskon Khusus, Ini Syaratnya

Selasa, 11 Juli 2023 | 17:29 WIB
Ilustrasi pajak kenderaan bermotor (Istimewa)

METROPOLITAN.ID - Kabar baik bagi warga yang tengah menanti diskon pajak hingga pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Seperti wilayah lain di Indonesia, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tengah menyelenggaraan pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Mengutip laman bapenda.jabarprov.go.id, program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat sudah mulai sejak 3 Juli 2023 lalu.

Baca Juga: Warga Bogor Simak Nih! Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Sampai 31 Agustus 2023, Cek Syaratnya

Batas akhir pemutihan pajak yang dilakukan Bapenda Jawa Barat berakhir hingga 31 Agustus 2023.

Ada dua program yang tengah berlaku, yakni bebas biaya balik nama dan memberikan diskon terhadap pajak kendaraan.

Untuk pemutihan pajak kendaraan diskon pajak, tidak seluruh jenis kendaraan dimungkinkan untuk mendapatkan potongan pajak kendaraan.

Baca Juga: Ahok Pastikan Pertamina Bakal Bangun Resort dan Pusat Penelitian di IKN

Jenis kendaraan bermotor yang memungkinkan mendapatkan diskon adalah bagi yang belum membayar pajak lebih dari 7 tahun.

Diberlakukannya aturan ini, setiap kendaraan yang menunggak pajak lebih dari 7 tahun akan dikenakan pajak selama 3 tahun.

Nah, bagi warga Jawa Barat yang ingin mengikuti program pemutihan pajak ini perlu menyiapkan sejumlah dokumen.

Baca Juga: LRT Jabodebek Bakal Uji Coba 12 Juli 2023, Cuma Bayar Rp1, Ini Link dan Cara Daftarnya

Selain KTP yang sesuai dengan STNK, wajib pajak juga perlu menyiapkan dokumen berupa STNK asli serta BPKB kendaraan bermotor.

Sementara untuk layanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB, pemilik kendaraan perlu menyiapkan dokumen penunjang.

Halaman:

Tags

Terkini