Adapun dokumen yang diperlukan untuk bea balik nama kendaraan bermotor antara lain STNK asli beserta fotokopinya.
Dokumen kedua yang diperlukan adalah KTP Pemilik baru, baik dokumen asli ataupun juga fotokopinya.
Selain itu untuk bea balik nama, juga diperlukan BPKB asli serta fotokopi dan bukti pembelian kendaraan atau kwitansi yang dibubuhi materai.***